" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " kisah sahabat , hubung saat puasa ramadhan , tidak jadi kena kafarat malah dapat kurma "

" isi " : " pak ustadz yang rahmat allah , kita tahu ada hadits dari abi hurairah ra . tentang orang datang nabi dan lapor bahwa dia telah celaka , tubuh isterinya saat puasa ramadhan kemudian oleh nabi orang sebut beri denda kaffarat namun karena ketidakmampuannya akhir nabi beri kurma untuk bagi kepada keluarga . tanya saya adalah : " , " mohon jelas . "

" jawaban1 " : " mon 2 october 2006 02 : 27  " , "  6 . 752 views  n " , " n " , " n " , " pak ustadz yang rahmat allah , kita tahu ada hadits dari abi hurairah ra . tentang orang datang nabi dan lapor bahwa dia telah celaka , tubuh isterinya saat puasa ramadhan kemudian oleh nabi orang sebut beri denda kaffarat namun karena ketidakmampuannya akhir nabi beri kurma untuk bagi kepada keluarga . tanya saya adalah : " , " mohon jelas . " , " n " , " ada banyak beda pandang di kalang ulama tentang simpul hukum dari hadits ini . bahkan di dalam kitab syarah hadits bukhari , fathul - bari , sebut bahwa ada ulama yang sampai tulis dua jilid buku yang isi khusus bahas hadits tentang kaffarat berjima ' pada bulan ramadhan ini . di dalam dapat hingga 1001 faedah yang kait . " , " nash hadits itu sendiri adalah : " , " hr bukhari : 1936 , muslim : 1111 , abu daud 2390 , tirmizy 724 , an - nasai 3115 dan ibnu majah 1671 ) . " , " memang benar bahwa ada dapat yang kata bahwa ringan itu hanya cara khusus laku oleh rasulullah saw . sehingga orang lain tidak boleh beri keringangan seperti itu . " , " namun dapat ini ban dengan beberapa hal . misal , bahwa cara baku tiap dalil itu laku untuk umum , kecuali ada illat tentu yang jadi khusus . " , " lagi pula kalau kita acu kepada hadits ini dengan riwayat yang shahih , nyata benar bahwa ringan ini bukan sifat tawar - tawar antara nabi saw dengan shahabat itu . " , " sebab rasulullah saw tidak dalam posisi tawar mau hukum kaffarat yang mana . namun beliau tanya mampu real shahahatnya itu . sebab tidak mungkin beban orang yang miskin dengan wajib bebas budak . sementara boleh jadi laku diri adalah budak . " , " dalam hal ini siapa pun selain rasulullah saw bisa saja jalan pilih - pilih ini . tidak dengan mulai dari yang paling ringan tentu saja , tetapi dari yang palin berat . kalau fakta yang sangkut memang tidak mampu , tentu tidak bisa paksa . " , " demikian juga dengan kaffarat puasa 2 bulan turut - turut yang nyata tidak mampu laku , nyata bukan pilih lain nyata . nyata shahabat itu memang tidak mampu kerja , bukan karena malas atau ogah - ogah . " , " masuk ketika tidak mampu juga untuk beri makan 60 fakir miskin , itu bukan pilih tetapi nyata memang demikian . bahkan tidak ada orang yang lebih miskin di madinah dari shahabat sebut . " , " pada prinsip syariat islam tidak akan beban orang bila orang itu ada di luar mampu . orang yang tidak punya harta , bagaimana mungkin wajib bayar uang harga budak ? bagaimana mungkin minta untuk puasa 2 bulan turut - turut , padahal dia memang nyata tidak mampu ? bagaimana mungkin wajib beri makan 60 fakir miskin , sementara dia adalah orang paling miskin di madinah . " , " dan di hari ini , bila memang dapat kasus seperti di atas , tidak perlu sosok rasulullah saw untuk putus , cukup para waris nabi yaitu para ulama yang ajar . dan atur sudah jelas sekali . " , " kalau orang punya luas harta , dia tidak boleh pilih beri makan 60 fakir miskin , tapi dia harus bebas budak . bahkan kalau dia sangat kaya dan untuk bebas budak hanya perkara sepele , maka dia harus puasa 2 bulan turut - turut . "
